PROFESI KEPENDIDIKAN
Definisi Profesional, yaitu :
- Setiap orang yang dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
- Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan buka sekedar mengisi waktu luang
- Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi mutu
Definisi Profesi, yaitu :
Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Definisi Profesor, yaitu :
Pangkat akademik dari bagi seorang dosen yang telah memiliki cuma 900 – 1000 untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-Nya dikeluarkan oleh presiden.
Definisi Profesionalisme, yaitu :
Merupakan sikap dari seorang profesional sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ciri - ciri Profesi, yaitu :
- Memiliki kode etik
- Melakukan pengembangan diri secara terus menerus
- Memiliki derajat otonomi tinggi
- Didasarkan panggilan hidup terikat normal dan aturan
- Melakukan pekerjaan secara full ti
Jabatan Profesi, yaitu :
- Memiliki organisasi profesi
- Mementingkan layanan pada masyarkat
- Memiliki standar baku sendiri
- Menjanjikan karir permanen bagi pemegangnya
- Didahului persiapan yang lama (melalui pendidikan formal)
- Menekuni suatu ilmu tertentu
- Melibatkan suatu ilmu tertentu
Tenaga Kependidikan, yaitu :
1. Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayann teknis untuk menunjang proses pendidikan.
2. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.
Tenaga pendidikan, meliputi :
1. Pendidik
2. Pengelola Satuan Pendidikan
3. Penilik atau pengawas
4. Peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan
Pendidik merupakan :
1. Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, instruktur, tutor, fasilitator dan widyaiswara spreta sebutan lainnya.
2. Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan.
Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati.
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
Sikap Profesional Guru (Sasaran) :
- Peraturan perundang-undangan
- Pekerjaan
- Pemimpin
- Tempat kerja
- Anak didik
- Teman sejawat
- Organisasi profesi
Pengembangan Sikap Keprofesionalan, meliputi :
1. Prajabatan :
Contoh : Pengembangan IPTEK
2. Selama Jabatan
Contoh : Loka karya, seminar, penataran
MANAJEMEN MUTU BERBASIS SEKOLAH
Manajemen Mutu Berbasis Sekolah memiliki latar belakang, sbb :
- Pendidikan menghadapi masyarakat yang berubah
- Perubahan sosial-politik dan aspirasi masyarakat
- Perubahan pemerintahan
- UU Sisdiknas
Pengertian Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, yaitu :
Bentuk otonomi manajemen pendidikan kewenangan ada pada kepala sekolah atau madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Tujuan Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, yaitu :
- Meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen “stake holders”
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
- Menjamin keadilan layanan pendidikan bagi setiap anak
- Mencapai mutu dan relevansi dengan tolak ukur pada hasil
Konsep Manajemen Mutu Berbasis Sekolah, yaitu
Standar
Absolut
Kepuasan pelanggan atau pengguna jasa pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar