PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Menurut Disentein dan Levine (1981), Pendidik itu, yaitu :
1. Tidak berganti-ganti pekerjaan
2. Tidak semua orang dapat melakukannya
3. Mengggunakan hasil penelitian dan aplikasi
4. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
5. Mempunyai asosiasi profesi
6. Mempunyai kode etik
7. Dipercaya publik
8. Mempunyai status sosial ekonomi tinggi
Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. mGuru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi 5 macam
Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati.
Penetapan Kode Etik ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
*Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
*Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
Organisasi Profesional Guru, meliputi :
*PGRI
*MGMP
Sikap Profesional Keguruan, yaitu :
*Terhadap peraturan Perundang-undangan
*Terhadpa organisasi profesi
*Terhadap teman sejawat
*Terhadap anak didik
*Terhadap tempat kerja
*Terhadap pemimpin
*Terhadap pekerjaan
Pengembangan sikap profesional dibagi 2, yaitu :
*Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
*Pengembangan sikap selama jabatan
PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
Guru (dari bahasa Sansekerta: yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Arti umum
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain:
*Dosen
*Mentor
*Tutor
Peranan Guru (menurut Prey Katz), yaitu :
1. Sebagai Komunikator
2. Sebagai sahabat yang dapat memberikan nasihat – nasihat
3. Sebagai motivator yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan
4. Sebagai pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai
5. Sebagai orang yang menguasai bahan yang diajarkan
Ada beberapa hal-hal yang diperhatikan oleh guru, seperti :
1. Merasa terpanggil
2. Mencintai dan menyayangi anak didiknya
3. Mempunyai rasa tanggung jawab secara penuh dan sadar mengenai tugasnya
Menurut Havighurst, peranan guru disekolah, yaitu :
1. Sebagai pegawai dalam hubungan kedinasan
2. Sebagai bawahan terhadap atasanya
3. Sebagai kolega dalam hubunganya dengan teman sejawat
4. Sebagai mediator dalam hubungannya dengan anak didik
5. Sebagai pengatur disiplin
6. Sebagai evaluator
7. Sebagai pengganti orang tua
Menurut James W. Brown, tugas dan peranan guru antara lain :
1. Menguasai dan mengembangkan materi pelajaran
2. Merencana dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari
3. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa
Peran Guru
1. Profesi, yaitu Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Profesi bertugas untuk Mendidik, Mengajar, dan Melatih
2. Kemanusiaan
3. Kemasyarakat
Pendidik merupakan :
1. Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, instruktur, tutor, fasilitator dan widyaiswara spreta sebutan lainnya.
2. Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan.
Tenaga Pendidik, meliputi :
*guru
*dosen
*pamong belajar
*instruktur
*tutor
*widyaiswara
*fasilitator
*ustadz
*konselor
Tenaga Kependidikan, yaitu :
1. Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayann teknis untuk menunjang proses pendidikan.
2. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.
Tenaga Kependidikan, meliputi :
*TU (Tata Usaha)
*Laboran
*Administrasi
*Pengelolaan
*Kepala Sekolah
*Pengawas
Guru dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Guru Kelas
2. Guru Bidang Studi
3. Guru BK
Tugas Guru antara lain :
1. Mengaja
2. Membina / Membimbing
3. Wali Kelas
Jumat, 09 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar